INFORMASI FASILITASI (INFASI)
Bagian Perundang-undangan Kab/Kota Biro Hukum Papua Selatan
Bagian Perundang-undangan Kab/Kota Biro Hukum Papua Selatan
Plt. Kepala Biro Hukum
Tujuan fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten adalah untuk memastikan bahwa Raperda yang disusun oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Kepentingan Umum dan Sesusilaan. Hal Ini sesuai dengan Ketentuan yang berlaku
UNTUK MENGETAHUI PROGRES FASILITASI DAN PEMBERIAN NOREG
KLIK DIBAWAH INI
LIVE KONSULTASI
PRODUK HUKUM DAERAH YANG DIFASILITASI TAHUN 2025
Raperda
Raperkada
Rancangan Peraturan DPRK
DATA PRODUK HUKUM DAERAH YANG TELAH DIFASILITASI
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten
Rancangan Peraturan Kepala Daerah
Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten
KEGIATAN